Pengertian : Membaguskan
Istilah : mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya
dengan memberi hak dan mustahaknya
Hukum mempelajari ilmu tajwid
Hukum
mempelajari ilmu tajwid secara teori adalah fardhu kifayah, sedangkan hukum membaca
AL-QUR’AN sesuai kaidah tajwid adalah fardhu ‘ain.
Imam Al Jazari dalam sya'irnya mengatakan
“Membaca AL-QUR’AN dengan tajwid hukumnya Wajib. Barangsiapa tidak
membenarkannya, ia berdosa”
Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid:
- Menjaga lisan dari kesalahan membaca AL-QUR’AN
- Mengeluarkan huruf sesuai makhrajnya
- Menjaga keaslian makna AL-QUR’AN
- Mengikuti sunnah nabawiyah
- Menyempurnakan ibadah, semisal shalat
- Menghindari kalimat yang bersumber dari logat daerah yang merusak makna ayat
Keutamaan Pengemban AL-QUR’AN adalah bahwa “Sebaik-baik kalian yang
mempelajari AL-QUR’AN dan mengajarkannya” (HR Bukhori)
Taujih bagi Penuntut Ilmu Tajwid
- Menyempunakan makharijul huruf dan sifat-sifat huruf, selalu berlatih untuknya
- Mengetahui tebal tipis huruf
- Mengetau letak waqaf suatu ayat sesuai maknanya
- Mempelajari kaedah bacaan, ilmu tajwid
- Sering mendengarkan bacaan AL-QUR’AN dari para masyayikh
Adab-adab membaaca AL-QUR’AN
- Membaca ta’awudz
- Membaca basmaLLAH dalam awal surat
- Khusyu’
- Membaguskan bacaan
- Menghindari kesalahan membaca
- Mengahdap kiblat
- Meletakkan mushaf pada tempat tertinggi/mulia
- Wudlu
- Berusaha mengetahui makna ayat
- Dianjurkan menangis ketik membaca atau berusaha menangis
- Mempraktikkan tajwid
- Khatam dalam waktu 30-40 hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar